- Sistem Politik Demokrasi Yaitu :
- Adanya pembagian kekuasaan
- Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum
- Pemerintahan mayoritas
- Pemilu bebas atau demokratis
- Parpol lebih dari satu
- Managemen terbuka
- Pers bebas
- Perlindungan terhadap HAM dan adanya jaminan Hak minoritas
- Peradilan bebas tidak memihak
- Penempatan pejabat pemerintahan dengan Merit sistem
- Kebiaksanaan pemerintah dibuat badan perwakilan politik tanpa paksaan
- Konstitusi atau UUD yang demokratis.
- Penyelesain masalah secara damai melalui musyawarah atau perundingan
B. Sistem Politik Keditatoran Yaitu :
- Pemusatan kekuasaan pada satu atau sekelompok orang.
- Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional
- Negara berdasarkan kekuasaan
- Pembentukan pemerintahan tidak berdasar musyawarah, tetapi melalui dekrit
- Pemilu tidak demokratis. pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara
- Sistem satu partai politik atau ada beberapa parpol tapi hanya ada satu porpol yang memonopoli kekuasaan
- Manegemen pemerintahan tertutup
- Tidak ada perlindungan HAM , hak monoritas ditindas
- Pers tidak bebas dan sangat dibatasi
- Badan peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa
- Pemempatan pejabat pemerintahan dengan poil sistem serta tidak ada kontrol terhadap administrasi dan birokrasi
- Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin. Konstitusi atau UUD hanya sebagai lambang saja
- Penyelesaan masalah dengan kekerasan dan paksaan
Perbandingan Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Sispol Indonesia sebelum Amandemen UUD 1945 yaitu :
- Bentuk negara kesatuan bentuk pemerintahan republik, wilayah negara dibagi atas 27 provinsi
- Kekuasaan eksekutif terdiri atas Presiden yang dipilih dan diangkat oleh MPR dengan masa jabatan 5 tahun sesudahnya dapat dipilih kembali dan dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet
- Presiden mengangkat meneri-menteri dan kepala non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri bertanggung jawab kepada Presiden
- Kekuasan Legislatif terdiri atas MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR
- Lembaga-lembaga negara terdiri dari lembaga tertinggi neara yaitu MPR dan lembaga tinggi negara terdiri atas DPR, Presiden, MA, BPK dan DPA
- Kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR bersama Presiden
- Sistem kepartaian dibatasi hanya 3 partai
- Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD I dan DPRD II
Sispol Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945 yaitu
- Bentuk negara kesatuan bentuk pemerintahan republik, wilayah negara dibagi atas 33 provinsi dengan prinsip desentralisasi dengan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
- Kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilihbsecara langsung oleh rakyat dlam satu paket
- Presiden membentuk Kabinet (menteri) yang bertanggung jawab kepadanya
- Legislatif atau Parlemen terdiri atas dua badan (bikameral) yaitu DPR dan DPD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu
- Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden serta dapat memberhentukan Presiden dan Wapres dalam masa jabatannya.
- Tidak ada sebutan lenbaga tertinggi dan tinggi negara, yang ada hanya Lembaga-lembaga negara yang terdiri atas MPR, DPR, DPD. BPK, Presiden dan kekuasaan kehakiman (MA,MK dan KY).
- DPA ditiadakan, dibentuk Dewan Pertimbangan yang berada langsung dibawah Presiden
- Sistem kepartaian multi partai
- Pemilu dilaksanakan 2 kali yaitu Pemilu Legislatif (memilih angota MPR, DPD dan DPRD Idan II dan pemilu Eksekutif (memilih Presiden dan Wakil Presiden)
- Jaminan HAM lebih lengkap dengan tambahan pada pasal 28A – 28J UUD 1945
{ 2 komentar... read them below or add one }
Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan capsa Susun Nomor Satu di Indonesia AGENPOKER(COM)
Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !
Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan capsa Susun Nomor Satu di Indonesia AGENPOKER(COM)
Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !
Posting Komentar
sillahkan tinggalkan komentar anda,,,
agar saya bisa mengunjungi blog anda kembali.,. :)